Pahami PPJB agar Tidak Salah Langkah

“Saya ingin membeli sebuah rumah beserta dengan tanahnya. Rencananya pembayaran akan saya lakukan dengan angsuran. Saya sudah menghubungi penjual dan pihak penjual meminta dilakukan pembuatan PPJB terlebih dahulu. Sebenarnya, PPJB itu apa, ya? Dan seperti apa pengaturannya?”

Continue reading “Pahami PPJB agar Tidak Salah Langkah”

AXA Life Merger, Ini Dampaknya

Anda nasabah asuransi AXA? Sudahkah Anda tahu bahwa PT Axa Life Indonesia ternyata telah melakukan merger dengan PT AXA Financial Indonesia. Mengacu pada hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia per tanggal 19 Januari 2018

Ternyata merger tersebut telah dilakukan sejak 1 November 2017 lalu. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan dalam Surat 329/AXA-FIDIR/X/2017 bahwasannya PT AXA Life Indonesia telah menggabungkan diri ke dalam PT AXA Financial Indonesia.[1]

Dengan bergabungnya PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial Indonesia, maka tentu membawa berbagai akibat hukum. Apa saja?

Penggabungan atau yang lebih dikenal dengan istilah merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya dan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum.[2]

Maka adalah hal yang tepat bila OJK mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia. Karena dengan melakukan merger, maka eksistensi PT AXA Life Indonesia dengan sendirinya berakhir, tanpa perlu diadakan likuidasi.[3]

Untuk melakukan merger, beberapa perusahaan dengan jenis usaha tertentu memang harus mendapat persetujuan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyikapi peraturan ini, PT AXA Life Indonesia pun telah mengajukan permohonan kepada OJK dan telah disetujui OJK pada 2 Oktober 2017 lalu.[4]

Dengan bergabungnya PT AXA Life Indonesia, maka aktiva dan pasiva PT AXA Life Indonesia beralih secara hukum kepada PT AXA Financial Indonesia selaku perusahaan yang menerima merger tersebut. Begitu pula dengan pemegang saham, secara hukum, maka para pemegang saham PT AXA Life Indonesia akan secara otomatis menjadi pemegang saham di PT AXA Financial. Bahkan nasib para karyawan AXA Financial Indonesia pun telah turut dipikirkan, PT AXA Financial Indonesia-lah yang akan menerima mereka. Hal ini merefleksikan Pasal 123 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Yang paling banyak diributkan nasabah adalah bagaimana polis asuransi nasabah bila PT AXA Life Indonesia bubar? Tak perlu risau, sebab seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara nasabah pemegang polis dan PT AXA Life Indonesia, akan beralih hukum secara otomatis kepada PT AXA Finance Indonesia. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, aset dan liabilitas, kreditur, nasabah pemegang polis, beralih kepada PT AXA Financial Indonesia. PT AXA Financial Indonesia-lah yang selanjutnya akan menaungi para nasabah pemegang polis asuransi sehingga hak para nasabah pun tetap terlindungi.

 

[1] Tirto: Lakukan Merger, OJK Cabut Izin Usaha PT AXA Life Indonesia https://tirto.id/lakukan-merger-ojk-cabut-izin-usaha-pt-axa-life-indonesia-cEij diakses pada 6 Februari 23.34 WIB

[2] Pasal 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007

[3] Pasal 122 Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007

[4] Surat Nomor S-131/D.05/2017

Harga Di Kasir dan di Display Rak Berbeda? Ini Solusinya

Akhir-akhir ini warga internet disuguhkan sebuah video yang marak beredar, menampilkan seorang pria yang nampak marah terhadap kasir salah satu minimarket dikarenakan harga yang ditampilkan di display rak barang, berbeda ketika sudah tertulis dalam bentuk output di struk. Pria tersebut meminta konfirmasi dan pertanggungjawaban terhadap kasir tersebut atas perbedaan harga yang ada, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Continue reading “Harga Di Kasir dan di Display Rak Berbeda? Ini Solusinya”

ATM Bersama Putuskan Turut ‘Melantai’

Kabar terbaru datang dari dunia saham. Siapa yang tak tahu ATM Bersama. Layanan yang menghubungkan dua puluh satu bank di Indonesia hingga acap kali menjadi pilihan masyarakat dalam hal bertransaksi meski tak menemukan bank sendiri. Pengelola jaringan ATM Bersama, PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) dikabarkan akan melakukan pelepasan saham dengan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).[1] Continue reading “ATM Bersama Putuskan Turut ‘Melantai’”